Jumat, 30 Desember 2016

Ada Hak, Ada Kewajiban



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan. Asasi adalah bersifat dasar/pokok. Musia adalah makhlu yang berakal budi. Jadi, pengertian dari kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup.
Kewajiban asasi manusia saling berhubungan dengan hak asasi manusia. Dimana kewajiban asasi manusia sebagai bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat sebagai sumber munculnya sifat egoisme individu.
Contoh kewajbiban asasi manusia yng garus dipenuhi diantaranya kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia, kewajiban moral atas dasar norma besar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat, kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial, dan kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
Selain memiliki hak, manusia juga memiliki kewajiban atas hak tersebut. Seringkali manusia hanya menuntut haknya namun lupa akan kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Selengkapnya:
http://www.kanalinfo.web.id/2016/03/pengertian-kewajiban-asasi-manusia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar