Jumat, 30 Desember 2016

Hak Asasi Manusia



Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh individu sejak ia dalam kandungan. Dasar-dasar hukum HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti tertuang pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Manusia secara indiviual bersifat mutlak diantaranya hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak memperoleh keadilan, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Adapun hak asasi manusia berdasarkan peraturan UUD diantaranya hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekoomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.
Setiap aturan pasti ada pelanggaran, begitu pula dalam Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM yang harus dihindari adalah penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang, menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi, hukum diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi, serta penegak hukum melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Selengkapnya: 
http://journaljantan.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-ham-hak-asasi-manusia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar