Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh individu sejak ia dalam
kandungan. Dasar-dasar hukum HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti tertuang pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat
1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak
Asasi Manusia secara indiviual bersifat mutlak diantaranya hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak memperoleh keadilan, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak turut
serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Adapun
hak asasi manusia berdasarkan peraturan UUD diantaranya hak asasi pribadi, hak
asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekoomi, hak asasi peradilan, dan hak
asasi sosial budaya.
Setiap
aturan pasti ada pelanggaran, begitu pula dalam Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM
yang harus dihindari adalah penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi
dengan sewenang-wenang, menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi, hukum diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi, serta penegak hukum melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi
di manapun.
Selengkapnya:
http://journaljantan.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-ham-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar